(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK TAHUN 2021 DESA LEMUKIH KECAMATAN SAWAN

Admin disdukcapil | 23 November 2021 | 136 kali

Berita Disdukcapil l 23 Nopember 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Selasa (23/11).

Dalam upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Pelayanan SI MELIK kali ini berbeda dengan Tahun-tahun sebelumnya karena di masa Pandemi lebih mengedepankan Protokol Kesehatan, Masyarakat yang medapatkan pelayanan harus meyerahkan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipilnya di Desa guna mengurangi terjadinya kerumuman.

Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diaksanakan diantaranya; KTP-el, KIA, SKPWNI, dan Akta-akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian).

Adapun hasil Pelayanan SIMELIK Desa Lemukih sebagai berikut :

1. Permohonan yang diproses sebanyak 42 dokumen ( 115 Jenis dokumen) dengan perincian :

     - penerbitan NIK : 26

     - cetak KK            : 42

     - cetak biodata    : 2

     - cetak KTP el      : 72

     - cetak KIA           :   6

     - cetak SKPWNI   :  3

     - cetak akta kelahiran : 26

     - cetak akta perkawinan : 12

     - cetak akta kematian : 4

     - cetak akta cerai : 0

2. Permohonan tridatu yang belum diproses : 8 Permohonan;

3. Permohonan tridatu yang dipending tidak ada;

4. Blanko KTP yang dibawa 108 keping, sisa blanko KTP 36 keping.