(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Bantu Warga yang Kehilangan Identitas Kependudukan, Disdukcapil Hadirkan Layanan Konsolidasi Data Tercecer

Admin disdukcapil | 13 Agustus 2026 | 75 kali

Menjamin seluruh warga negara Indonesia (WNI) terdaftar secara sah dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan komitmen utama Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satu fokus pelayanan yang memerlukan perhatian khusus adalah penanganan warga yang tidak atau belum memiliki data kependudukan tersistem, atau yang dikenal dengan istilah Konsolidasi Data TercecerKasus ini kerap dialami oleh warga yang telah puluhan tahun menetap di luar negeri dan tidak pernah memperbarui data kependudukannya. Ketika kembali ke Indonesia, yang bersangkutan mendapati dirinya tidak lagi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dokumen kependudukan aktif lainnya.

Untuk memastikan keabsahan dan menghindari adanya kepemilikan data ganda (duplikasi data), Disdukcapil menerapkan tahapan verifikasi ketat sebelum proses konsolidasi dimulai:

  1. Pemeriksaan Biometrik (Iris Mata): Petugas pendaftaran KTP-el akan melakukan pemindaian iris mata untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar belum pernah merekam data kependudukan di wilayah NKRI.

  2. Pengecekan Database & Dokumen Pendukung: Petugas melakukan penelusuran pada database SIAK berdasarkan dokumen pribadi lama yang dimiliki pemohon, seperti Kartu Keluarga (KK) lama, ijazah, atau akta lahir.

Jika dari hasil penelusuran tersebut dipastikan bahwa data pemohon benar-benar tidak terdaftar/tercecer, maka pemohon diarahkan untuk mengurus pembuatan biodata baru melalui jalur Konsolidasi Data Tercecer.

Persyaratan Dokumen Konsolidasi Data Tercecer

Untuk mengajukan permohonan penerbitan biodata baru dan pemulihan dokumen kependudukan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan berkas berikut:

  1. Surat permohonan konsolidasi data penduduk WNI

  2. Formulir Kartu Keluarga (F-1.01)

  3. Surat pernyataan tidak pernah pindah ke Kabupaten/Provinsi lain (bermaterai Rp10.000)

  4. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua (jika ada)

  5. Surat pernyataan belum pernah kawin atau sudah pernah kawin dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kelian Desa Adat (bermaterai Rp10.000)

  6. Surat keterangan lahir atau Akta Kelahiran

  7. Fotocopy ijazah (jika ada)

  8. Dokumen kependudukan lain yang dimiliki (jika ada)

  9. Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika ada)

  10. KTP pendamping/penjamin yang masih berlaku

  11. Formulir F-1.04

    Catatan Penting: Layanan konsolidasi data ini merupakan bentuk perlindungan hukum dan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara agar memiliki dokumen identitas resmi yang diakui secara nasional.