Berita Disdukcapil l 01 Agustus 2022
Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu, Senin (1/8).
Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Kepala Desa mohon untuk memberikan penjelasan terkait penduduk nonpermanen sesuai dengan permendagri no.74 Tahun 2022 dan tentang pelayanan dokumen kependudukan yang belum dipahami dengan permasalahan yang berbeda-beda, hal itu sudah ditindaklanjuti termasuk permohonan akta kematian, KIA dan Perkawinan di bawah umur 19 Tahun karena masih banyak terjadi di desa Umejero, masalah penduduk nonpermanen terdapat 18 orang yang berasal dari desa dan kecamatan dan semua sudah memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).