(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT INTERNAL DALAM RANGKA PENDAFTARAN PENDUDUK NON PERMANEN DAN PENDAFTARAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL MELALUI APLIKASI SIAK TERPUSAT

Admin disdukcapil | 28 Juni 2022 | 115 kali

Berita Disdukcapil I 28 Juni 2022

Bertempat diruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat internal dalam rangka Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital melalui Aplikasi Siak Terpusat, Selasa (28/6).

Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita didampingi Para Kepala Bidang dan dihadiri oleh Para Pejabat Fungsional ADB, ADB serta perwakilan operator dan admin SIAK Terpusat.

Dalam pemaparannya Bapak Plt. Kepala Dinas menjelaskan dengan adanya aplikasi pendataan penduduk non permanen dan identitas kependudukan secara digital lebih mudah untuk melihat dan memastikan apakah identitas yang kita pegang sudah benar tercatat di sistem Dukcapil bahkan identitas digital kependudukan ini akan memudahkan melakukan pelayanan di pemerintahan maupun instansi swasta.

Adapun hasil yang diperoleh dalam rapt tesebur diantaranya :

1. Pendaftaran Penduduk Non Permanen hanya bisa didaftarkan bagi penduduk diluar wilayah Kabupaten Buleleng.

2. Belum ada output dokumen Pendafataran Penduduk Non Permanen  pada aplikasi Siak Terpusat.

3. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital hanya bisa dilakukan untuk Wajib KTP saja.

4. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital sudah didaftarkan 24 ASN di lingkungan Disdukcapil Buleleng.