Berita Disdukcapil I 28 Juni 2022
Bertempat diruang rapat Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat
internal dalam rangka Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Pendaftaran
Identitas Kependudukan Digital melalui Aplikasi Siak Terpusat, Selasa (28/6).
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut
Mudita didampingi Para Kepala Bidang dan dihadiri oleh Para Pejabat Fungsional
ADB, ADB serta perwakilan operator dan admin SIAK Terpusat.
Dalam pemaparannya Bapak Plt.
Kepala Dinas menjelaskan dengan adanya aplikasi pendataan penduduk non permanen
dan identitas kependudukan secara digital lebih mudah untuk melihat dan
memastikan apakah identitas yang kita pegang sudah benar tercatat di sistem
Dukcapil bahkan identitas digital kependudukan ini akan memudahkan melakukan
pelayanan di pemerintahan maupun instansi swasta.
Adapun hasil yang diperoleh dalam
rapt tesebur diantaranya :
1. Pendaftaran Penduduk Non
Permanen hanya bisa didaftarkan bagi penduduk diluar wilayah Kabupaten
Buleleng.
2. Belum ada output dokumen
Pendafataran Penduduk Non Permanen pada
aplikasi Siak Terpusat.
3. Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital hanya bisa dilakukan untuk Wajib KTP saja.
4. Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital sudah didaftarkan 24 ASN di lingkungan Disdukcapil
Buleleng.