(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Poh Bergong Dan Desa Penglatan Kecamatan Buleleng

Admin disdukcapil | 10 Juli 2024 | 21 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Rabu, 10 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Poh Bergong dan Desa Penglatan Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan beberapa hasil yaitu Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Poh Bergong adalah 39 orang dengan rincian pendataan baru sebanyak 5 orang dan perpanjangan dokumen sebanyak 34 orang dimana semua data dengan dokumen lengkap dan penduduk Non permanen yang terdata di Desa Penglatan sebanyak 6 orang dengan rincian pendataan baru dengan dokumen lengkap. PNP yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.