Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di esa Patas dan Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak pada Senin, 22 Januari 2024. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil Penduduk non permanen yang terdata di Desa Patas 5 orang dengan keterangan lengkap. Penduduk non Permanen yang terdata di Desa Gerokgak 4 orang dengan keterangan lengkap. Untuk PNP yang terdata sudah langsung diarahkan untuk mendaftar online.