Berita Disdukcapil l 31 Agustus 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Rabu (31/8).
Sosialisasi kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.
Sosialisasi dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.
Dengan jumlah pegawai sebanyak 81 orang, yang telah daftar sebanyak 69 orang, terkendala HP 9 orang, jaga malam 2 orang, Sakit 1 orang, Luar domisili 1 orang , dari Dinas Kebudayaan 1. Total keseluruhan yang sudah daftar sebanyak 1.557 user@Bid.PIAK