Berita Disdukcapil l 20 Mei 2021
Bertempat di ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Rapat dengan Audit Kearsipan Internal, Kamis (20/5).
Rapat dihadiri oleh Sekdis (Sekretaris Dinas) Drs. Dewa Ketut Mudita, Para Ka. Bid, Petugas Kearsipan, Ka, Subbag. Umum dan Kepegawaian serta petugas audit dari Dinas Kearsipan.
Dalam rapat tersebut dibahas kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuaten Buleleng. Adapun tujuan dari pelaksanaan audit ini yakni membina penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional pada setiap pencipta arsip.
Dalam rapat tersebut Sekdis menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi pengawasan kearsipan internal ini merupakan tahapan awal bagi kita semua untuk lebih mengetahui apa itu pengawasan atau audit. @Detra