(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Tinga-Tinga dan Kelurahan Seririt

Admin disdukcapil | 18 Februari 2025 | 60 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 18 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tinga-tinga dan Kelurahan  Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini di Desa Tinga-tinga Kecamatan Gerokgak didapatkan hasil sebanyak 9 orang dengan rincian pendatang baru 9 orang, tidak ada perpanjangan dokumendi Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt didapatkan hasil sebanyak 8 orang dengan rincian pendatang baru 8 orang, tidak ada perpanjangan dokumen dan semua data dengan dokumen lengkap. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.