Berita Disdukcapil l 27 Januari 2021
Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) tentang penerbitan dokumen kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Desa Telaga Kecamatan Busungbiu tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Penandatanganan PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Telaga, I Made Sucipta Arimbawa,S.Sos dan diterima oleh Kepala Seksi Inovasi Pelayanan (Plt. Seksi Kerjasama) I Made Mertha Wijaya, S.Sos., mewakili Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Rabu (27/1).
Dengan adanya perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Desa Sembiran tersebut diharapkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan bisa lebih cepat serta sinergi antar dinas dan desa bisa lebih meningkat sehingga data hasil pelayanan adminduk lebih efektif dan efisien.
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran berbagai pihak dalam pencapaian target sasaran kepemilikan dokumen.