Beranda/Berita/Pengadilan Negeri Singaraja Laksanakan Inovasi Siagaku di Desa Sudaji: Permohonan Dispensasi Kawin Disidangkan di Luar Gedung
Pengadilan Negeri Singaraja Laksanakan Inovasi Siagaku di Desa Sudaji: Permohonan Dispensasi Kawin Disidangkan di Luar Gedung
Admin disdukcapil | 03 November 2025 | 33 kali
Buleleng – Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB sukses melaksanakan Inovasi Siagaku (Sidang di luar gedung dan layanan administrasi kependudukan terpadu) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, pada hari Senin, 3 November 2025.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini berjalan dengan baik dan lancar, menandai komitmen Pengadilan Negeri Singaraja untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Inovasi Siagaku ini bertujuan untuk memfasilitasi persidangan serta layanan administrasi kependudukan secara terpadu di tingkat desa.
Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh Hakim Pratama Muda, Guntur Fran Geri, S.H. Turut hadir mendampingi adalah Panitera Muda Hukum, Anak Agung Ngurah Made Catur Bawa, S.H., dan Jurusita Pengganti, I Made Satriyawan, S.E., seluruhnya dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.
Perkara yang disidangkan melalui inovasi Siagaku kali ini adalah Permohonan Dispensasi/Izin Perkawinan, khususnya untuk kasus di mana peristiwa perkawinan telah terjadi secara adat/agama.
Meskipun sidang telah dilaksanakan di Desa Sudaji, persidangan diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan secara elektronik pada tanggal 14 November 2025. Nantinya, putusan akan diterbitkan dan disampaikan secara elektronik melalui aparat desa setempat, memastikan proses hukum tetap efisien dan mudah diakses.