Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Senin, 12 Agustus 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga lansia dan disabilitas di Desa Kayuputih Dan Kelurahan Banyuning. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data perekaman sebanyak 7 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Wayan Siti (Lansia) Warga Desa Kayuputih
2. Luh Remi (Lansia) Warga Desa Kayuputih
3. Putu Dewi Astuti (Cacat fisik) Warga Desa Kayuputih
4. Ketut Girna (ODGJ) Warga Desa Kayuputih
5. Kadek Taman (Lumpuh) Warga Desa Kayuputih
6. Luh Kondri (lansia) Warga Desa Kayuputih
7. Nyoman Gelgel (lansia) Kelurahan Banyuning
Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.