Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan Perekaman KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa membuat masyarakat untuk memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Rabu, 11 September 2024 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di MA MIFTAHUL ULUM. Hasil perekaman di MA MIFTAHUL ULUM dengan data BNBA sebanyak 26 orang dan total yang melakukan perekaman sebanyak 26 orang, dimana hasil perekaman data di dalam BNBA sebanyak 23 orang dan luar BNBA sebanyak 3 orang. Sisa data BNBA yang belum perekaman sebanyak 3 orang Informasi dari pihak sekolah yang belum melakukan perekaman, 3 orang tidak sekolah.