(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA PANGKUNG PARUK

Admin disdukcapil | 23 Mei 2022 | 105 kali

Berita Disdukcapil l 23 Mei 2022

Tim Sidak Pemantauandan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Pangkug Paruk Kecamatan Seririt, Senin (23/5).

Tim Sidak PNP diterima langsung oleh Kepala Desa Pangkung Paruk yang mendukung  adanya sidak tersebut, namun dalam sidak tersebut tidak ada kegiatan sidak karena di 7 Banjar Dinas denga jumlah 2.100 Kepala Keluarga tidak ada penduduk pendatang, jadi tim berkumpul di Aula Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Disdukcapil mesosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen.

Serta disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Kampung Paruk sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.