Berita Disdukcapil l 23 Mei 2022
Tim Sidak Pemantauandan
Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor,
Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk
non permanen Tahun 2022 di Desa Pangkug Paruk Kecamatan Seririt, Senin (23/5).
Tim Sidak PNP
diterima langsung oleh Kepala Desa Pangkung Paruk yang mendukung adanya sidak tersebut, namun dalam sidak
tersebut tidak ada kegiatan sidak karena di 7 Banjar Dinas denga jumlah 2.100
Kepala Keluarga tidak ada penduduk pendatang, jadi tim berkumpul di Aula Desa
untuk mengadakan rapat kecil. Dari Disdukcapil mesosialisaikan Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen.
Serta
disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan
penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Kampung Paruk sudah memiliki buku
pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari
Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.