(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan SIDAKEP Perekaman KTP-El Kepada Warga Autis dan ODGJ di Desa Gobleg Kecamatan Banjar

Admin disdukcapil | 23 November 2023 | 218 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Kamis, 23 November 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan SIDAKEP jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga yang autis dan ODGJ di Desa Gobleg Kecamatan Banjar. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil :

- 1 orang Gede Sahadewa autis (diluar bnba)

- 1 orang ODGJ an Ketut Dasma (dicek sudah perekaman sebelumnya)

- 1 orang autis an Nyoman Duita (dicek sudah perekaman sebelumnya)

sisa bnba blm perekaman = 4 orang

- 2 orang data tercecer belum memiliki kk 

-2 orang dibawah umur 

Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.