(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

TERDAPAT 18 ORANG PELANGGAR TERJARING DALAM PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN PNP

Admin disdukcapil | 25 Mei 2021 | 240 kali

Berita Disdukcapil l 25 Mei 2021

Tim Sidak Penduduk Non Permanen yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2021 di Desa Anturan Kecamatan Buleleng, Selasa (25/5).

 

Dalam pemantauan dan pendataan tersebut terjaring 18 orang, 15 orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan 3 orang lainnya SKLD sudah dalam keadaan mati atau habis masa berlakunya.

 

Kepada 18 orang warga yang tidak memiliki SKLD di tuntun ke Kantor Kepala Desa Anturan untuk selanjutnya melengkapi dan memperpanjang identitasnya.

 

Hadir dalam pemantauan dan pendataan tersebut, Kepala Seksi Kerjasama Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan, Ni Ketut Sutesmi, S.Sos beserta Staf lapangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.