(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI JKN KEPESERTAAN TENAGA KONTRAK

Admin disdukcapil | 27 Januari 2021 | 1113 kali

Berita Disdukcapil l 27 Januari 2021

Sehubungan dengan proses pendaftaran kepesertaan JKN bagi Tenaga Kontrak pada SKPD se-Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Sosialisasi JKN Kepesertaan Tenaga Kontrak dan Bimtek pembuatan akun dan Billing serta pembayaran tagihan iuran JKN Tenaga Kontrak pada aplikasi Simponi – PNBP yang bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Banyualit Desa Kalibukbuk, Rabu (27/1).

Staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang ditunjuk hadir dalam sosialisasi tersebut, adapun hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :

  1. Sosialisasi dari Kantor BPJS kesehatan tentang program jaminan kesehatan (BPJS) kepesertaan bagi pekerja penerima upah (tenaga kontrak) :
  2. Pemerintah daerah telah bekerjasama kepada pihak BPJS kesehatan untuk menanggung jaminan kesehatan khususnya kepada pegawai kontrak di lingkungan pemkab buleleng.
  3. Kerjasama ini seharusnya bisa dimulai sejak awal bulan januari tahun 2021, namun karena kendala proses pelaksanaan APBD tahun 2021 yang belum bisa proses realisasi, jadi untuk peserta yang sudah terdaftar BPJS secara mandiri agar sebelumnya melunasi tagihan di bulan januari tahun 2021 dan tanggungan BPJS yang akan di bebankan dari SKPD selambat-lambatnya akan di alihkan di bulan pebruari.
  4. Perhitungan BPJS kesehatan : 4% dari gaji pegawai kontrak di tanggung oleh SKPD yang sudah di anggarkan pada DPA, dan 1% dari gaji dibebankan kepada peserta.
  5. Untuk peserta yang misalnya sudah di tanggung oleh suami/istri PNS/TNI/POLRI/SWASTA, ini akan tetap di daftarkan kepesertaannya oleh SKPD, nanti sistem dari BPJS akan menyingkronkan data peserta yang mendapat tanggungan dari suami/istri tersebut.
  6. Untuk peserta yang sudah pernah terdaftar di BJPS kesehatan secara mandiri dan masih ada tunggakan agar bisa melunasi tunggakannya supaya jaminan kesehatannya bisa di alihkan pada anggaran di SKPD.
  7. Untuk BPJS kesehatan ini di tanggung kelas 2 dan maksimal 5 orang keluarga dalam 1 kk (suami/istri dan 3 anak)
  8. Sosialiasi dari KPPN singaraja tentang system pembayaran iuran BPJS kesehatan tenaga kontrak :
  9. Sistem pembayaran iuran BPJS tenaga kontrak menggunakan sistem SIMPONI, sebelum membayar tagihan iuran BPJS terlebih dahulu dibuatkan kode billing pada sistem SIMPONI oleh operator yang di tunjuk dari SKPD, dan setelah terbit kode billing nanti di pakai bukti setor melalui BANK. Mengingat anggaran untuk jaminan kesehatan ini berada di masing-masing rekening kegiatan, teknisnya nanti akan di infokan lebih lanjut.