Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan pada Rabu, 13 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata sebanyak 3 orang dengan dokumen lengkap dan IKD untuk masyarakat Desa Bulian sudah teregister 120 NIK. Untuk semua PNP yang terdata sudah kami arahkan untuk mendaftar online.