Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Les dan Desa Bondalem Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng pada Selasa, 6 Februari 2024. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil Penduduk non permanen yang terdata di Desa Les sebanyak 12 orang dengan keterangan lengkap sedangkan di Desa Bondalem tidak didapatkan data penduduk non permanen atau bisa dikatakan nihil. Untuk PNP yang terdata sudah langsung diarahkan untuk mendaftar online.