Berita Disdukcapil l 11 Juli 2022
Tim Pemantauandan Pendataan
Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil,
Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non
permanen Tahun 2022 di Desa Sepang Kecamatan Busungbiu, Senin (11/7).
Sebelum dilaksanakan sidak, tim
berkumpul di Pelataran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal
diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang
disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke
Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan
diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang
Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan dengan permendagri Nomor 14
Tahun 2015 karena pada permendagri ini yang
disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri baru Peduduk
di luar domisili.
Disampaikan juga untuk mendukung
program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini
Desa Sepang sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan
yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di
Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Setelah rapat tersebut tim
langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa
kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut sembari mejelaskan kepada
masyarakat terkait peraturan terbaru tentang Penduduk Nonpermanen. Dalam
Pemantauan tersebut terdata sebanyak 5 orang dan belum memiliki SKLD sedangkan
untuk penduduk nonpermanen luar domisili laporannya menyusul karena peduduk
tersebut tidak berada ditempat.