Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Rabu, 9 Juli 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Telaga dan Desa Titab Kecamatan Busungbiu. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Telaga sebanyak 4 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:
- Baru: 4 orang
a. Laki-laki: 3 orang
b. Perempuan: 1 orang
- Perpanjangan: - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Titab sebanyak 9 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:
- Baru: 9 orang
a. Laki-laki: 7 orang
b. Perempuan: 2 orang
- Perpanjangan: - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.