Berita Disdukcapil l 01 Agustus 2022
Menindaklanjuti
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat
Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta
Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng bertempat di wantilan Kantor Bupati Buleleng, Senin (1/8).
Sosialisasi kepada
pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai
wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan
penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini
akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi
8.
Hari pertama
sosialisasi dan pedaftaran Identitas Kependudukan Digital ini diujicobakan langsung kepada pegawai
ASN dan non ASN dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat yang melingkupi Bagian
Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Bagian Hukum.
Sebanyak 166
pegawai ASN dan non ASN yang melaksanaan Pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital, kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar namun ada kendala sedikit
yang memang biasa terjadi yaitu adanya android yang tidak mendukung dengan aplikasi
Identitas Kependudukan Digital.