(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan SIDAKEP Perekaman KTP-El Kepada Warga di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 19 Maret 2024 | 96 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Selasa, 19 Maret 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada beberapa warga di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil total perekaman sebanyak 6 orang. Hasil perekaman sisa tahun 2023 sebanyak 2 orang. Hasil perekaman yang menjadi target 2024 sebanyak 4 orang. 

Sisa dari target perekaman 2023 sebanyak 38 orang, keterangan dari kantor desa sudah diinformasikan ke warga tetapi sedikit  yang hadir, dan sisa target perekaman 2024 sebanyak 79 orang dengan keterangan dari pihak desa yaitu tidak hadir karena masih sekolah sehingga tidak bisa datang kekantor desaDiharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.