(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) Di Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan

Admin disdukcapil | 23 Februari 2024 | 154 kali

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload  melalui playstore maupun appstore.

Menerapkan aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah, Dinas, Lembaga dan Perusahaan secara bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Pegawai yang dilaksanakan di Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan, Jumat (22/2).

Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan diperoleh beberapa hasil, jumlah yang terdata sebanyak 85 orang, yang mendaftar IKD sebanyak 76 orang, dan sisanya yang mengalami kendala sebanyak 9 orang pegawai Dinas Luar. 

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.