Berita Disdukcapil l 08 Agustus
2022
Menindaklanjuti
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat
Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta
Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng bertempat di Kantor DPRD
Kabupaten Buleleng, Senin (8/8).
Sosialisasi kepada
pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai
wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan
penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini
akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi
8.
Hari pertama
sosialisasi dan pedaftaran Identitas Kependudukan Digital di DPRD Kabupaten Buleleng Bagian Setwan ini diujicobakan
langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.
Sebanyak 105 pegawai ASN dan non
ASN yang melaksanaan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, kegiatan ini
berjalan dengan baik dan lancar namun ada kendala sedikit yang memang biasa
terjadi yaitu adanya android yang tidak mendukung dengan aplikasi Identitas Kependudukan
Digital.