(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inovasi SIAGAKU di Pangkung Paruk: Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Admin disdukcapil | 22 Desember 2025 | 47 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui inovasi SIAGAKU (Sidang Diluar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu), Disdukcapil menggelar persidangan terpadu di Kantor Kepala Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, pada Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota.
Pelaksanaan sidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Kepala Desa Pangkung Paruk ini menghadirkan dua perkara permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur. Sidang dipimpin secara formal oleh Hakim Pratama Muda dari Pengadilan Negeri Singaraja, Rinaldy Adipratama, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Ni Made Andini Novitasari, A.Md.
, S.H. Kehadiran perangkat hukum langsung di tengah desa ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih cepat bagi masyarakat setempat.
Pada perkara pertama, sidang memeriksa permohonan yang diajukan oleh pasangan Putu Wijana dan Luh Putu Sri Widari untuk anak mereka yang bernama Putu Windu. Dalam proses pembuktian, pemohon menghadirkan dua orang saksi, yaitu Made Sadia dan Kadek Tambun, guna memberikan keterangan di hadapan hakim. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keterangan saksi, Hakim Ketua menyatakan permohonan tersebut disetujui.
Berlanjut pada perkara kedua, persidangan mengadili permohonan dispensasi perkawinan dari pasangan Kadek Sumerta dan Komang Ariani untuk anak mereka, Kadek Dea Darmayani. Serupa dengan prosedur sebelumnya, pemohon menghadirkan Ketut Tedi Suantara dan Gede Astawa sebagai saksi untuk memperkuat alasan permohonan. Hakim Ketua kembali memberikan persetujuan atas permohonan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sebagai penutup rangkaian proses hukum tersebut, Hakim menegaskan bahwa seluruh administrasi hasil persidangan akan diproses secara digital. Penetapan pengadilan untuk kedua perkara tersebut dijadwalkan akan terbit secara resmi pada 31 Desember 2025 melalui aplikasi e-Court (Sistem Informasi Pengadilan) Pengadilan Negeri Singaraja. Hal ini menandakan keberhasilan integrasi layanan hukum konvensional dengan sistem administrasi digital yang diusung dalam program SIAGAKU.