(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Kelurahan Kampung Anyar Kabupaten Buleleng

Admin disdukcapil | 14 April 2025 | 51 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 14 April 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Kampung Anyar Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil pendataan penduduk non permanen sebanyak 15 orang dengan rincian dokumen baru sebanyak 15 orang terdiri  laki-laki 9 orang dan perempuan 6 orang dan tidak ada perpanjangan dokumen. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.