(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Depeha dan Desa Giri Emas Kecamatan Sawan

Admin disdukcapil | 11 November 2024 | 41 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 11 Nopember 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Depeha dan Desa Giri Emas. Dari pendataan penduduk kali ini di Desa Depeha didapatkan hasil sebanyak 14 orang dengan rincian semua pendatang baru dan semua data dengan dokumen lengkap. Sedangkan pendataan penduduk di Desa Giri Emas didapatkan hasil nihil. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.