Berita Disdukcapil l 29 September 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor
72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak
dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas
Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN
dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Kamis (28/9).
Sosialisasi kepada pegawai ASN
dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas
pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas
digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan
mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum
versi 8.
Sosialisasi dan pendaftaran
Identitas Kependudukan Digital di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Buleleng ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.
Sebanyak 55 dari 98 pegawai sudah
melaksanakan dan terdaftar pada aplikasi ID Digital. Sampai saat ini total
telah terdaftar sebanyak 2.646 user. @Bid.PIAK