(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT PENAMBAHAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA ONLINE

Admin disdukcapil | 19 Maret 2021 | 296 kali

Berita Disdukcapil l 19 Maret 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat penambahan layanan Administrasi kependudukan secara online didalam pengajuan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi berbasis Web, Jumat (19/3).

 

Rapat dibuka oleh sekretaris Dinas, Drs. Dewa Ketut Mudita mewakili Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP., M.A.P., Para Kepala Seksi dan dihadiri oleh operator web dukcapil, dan kecamatan.

 

Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ketut Aryawan, ST., dan ADB hadir selaku Moderator.

 

Dalam Rapat tersebut dijelaskan secara terperinci terkait layanan Administrasi Kependudukan secara online didalam pengajuan permohonan dokumen kependudukan yang ada pada aplikasi web.

 

Adapun penambahan layanan Administrasi Kependudukan secara online yang ada pada aplikasi web diantaranya :

  1. Pengajuan KTP-el
    • KTP-el Wilayah Barat artinya pengajuan permohonan masyarakat terkait KTP-el yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak, Seririt, Busungbiu, dan Banjar, pencetakan dan pengambilan KTP-elnya ada di Kecamatan Seririt.
    • KTP-el Wilayah Tengah artinya pengajuan permohonan masyarakat terkait KTP-el yang ada di wilayah Sukasada dan Buleleng, pencetakan dan pengambilan KTP-elnya ada di Kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng, serta
    • KTP-el Wilayah Timur artinya pengajuan permohonan masyarakat terkait KTP-el yang ada di wilayah Kecamatan Sawan, Kubutambahan dan Tejakula, pencetakan dan pengambilan KTP-elnya ada di Kecamatan Kubutambahan.
  2. Pengajuan KK
    • KK Hilang atau rusak
    • KK Perubahan Elemen Data
    • KK Warga Negara Asing (WNA)
  3. Pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA
  4. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), dan
  5. Akta Kematian
    • Penerbitan Akta Kematian
    • Penerbitan Akta Kematian yang tidak terdata dalam Database

Penambahan layanan Administrasi Kependudukan secara online akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret, namun masih dalam tahap percobaan. Tanggal 30 Maret 2021 yang bertepatan dengan HUT Kota Singaraja akan di launching dan akan terus dilaksanakan layanan tersebut.