Berita Disdukcapil l 11 Agustus 2022
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 472.12/11406/Dukcapil tanggal 30 Agustus 2021 perihal : Peningkatan Cakupan Akta Kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Desa/Kelurahan melalui Kecamatan untuk membuat Buku Pokok Pemakaman Desa atau Register Kematian.Buku Pokok Pemakaman Desa tersebut dikirim setiap bulan melalui WhatsApp Grup Pelaporan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Atas dasar tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga.
Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 salah satu aparat Desa Sembiran datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ketut Sudarmi, SE., M. A. P dan kepada yang bersangkutan langsung diserahkan kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga yang sudah dilaporkan pada Buku Pokok Pemakaman Desa Sembiran. @Bid.Pencapil