Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM kembali melakukan Penandatangan
Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 9 Bidan Praktek Mandiri pada Selasa, 3
Oktober 2023. Perjanjian kerjasama ini tentang "Penerbitan Akta
Kelahiran Bagi Bayi Baru Lahir dan Kartu Keluarga". Adapun maksud dan
tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan
peran para pihak dalam pencapaian target sasaran kepemilikan akta kelahiran
usia 0 - 6 bulan. Harapannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat
memperluas kerjasama dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan
khususnya di Kabupaten Buleleng. Kesembilan bidan praktek mandiri tersebut
diantaranya :