(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan 9 Praktek Bidan Mandiri

Admin disdukcapil | 03 Oktober 2023 | 84 kali

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 9 Bidan Praktek Mandiri pada Selasa, 3 Oktober 2023. Perjanjian kerjasama ini tentang "Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Bayi Baru Lahir dan Kartu Keluarga". Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran para pihak dalam pencapaian target sasaran kepemilikan akta kelahiran usia 0 - 6 bulan. Harapannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memperluas kerjasama dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan khususnya di Kabupaten Buleleng. Kesembilan bidan praktek mandiri tersebut diantaranya :

  1. Bidan I Gusti Ayu Darmiti yang berkedudukan di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa.
  2. Bidan Ni Nyoman Karini yang berkedudukan di Banjar Dinas kelodan, desa Ringdikit.
  3. Bidan Ida Ayu Ketut Erawati yang berkedudukan di dusun tegal Sari, Desa Tangguwisia.
  4. Bidan Desak Made Kusarini yang berkedudukan di Banjar Dinas Dajan Margi, Desa sari Mekar.
  5. Bidan Nyoman Madriani yang berkedudukan di Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari.
  6. Bidan Ni Ketut Deni yang berkedudukan di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa banjarasem.
  7. Bidan Ni Putu Heni Crisdanty yang berkedudukan di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala.
  8. Bidan Ni Luh Mariyani yang berkedudukan di Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas.
  9. Bidan Luh Pariastini yang berkedudukan di Jalan Jalak No 11 Singaraja.