(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK TAHUN 2022 DI DESA UMEANYAR KECAMATAN SERIRIT

Admin disdukcapil | 09 Mei 2022 | 105 kali

Berita Disdukcapil l 09 Mei 2022

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt, Senin (9/5).

Dalam upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Jenis layanan Administrasi Kependudukan yang dliaksanakan pada pelayanan SIMELIK diantaranya; KTP-el, KIA, SKPWNI, dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian).

Pelayanan berjalan lancar, aparat Desa kooperatif dalam menyikapi pelaksanaan pelayanan, serta warga yang mendapat pelayanan juga sangat antusias

Adapun hasil Pelayanan SIMELIK di Desa Umeanyar sebagai berikut :

1. Permohonan yang diproses sebanyak 264 dokumen dengan perincian :

     - Penerbitan NIK : 7

     - Cetak KK            : 50

     - Cetak biodata baru : 7

     - Cetak biodata perubahan : 43

     - Cetak KTP el      : 112

     - Cetak KIA           :  0

     - Cetak SKPWNI   : 0

     - Cetak Akta Kelahiran : 21

     - Cetak Akta Perkawinan : 1

     - Cetak Akta Kematian : 5

     - Cetak Akta Perceraian : 0

2. Permohonan tridatu yang  belum di proses : 19 permohonan

3. Permohonan tridatu yang dipending : 0 permohonan

4. Blanko KTP yang dibawa : 150 keping, sisa 38 blanko KTP

5. KIA yang belum diproses dibawa ke kantor sebanyak : 5 permohonan

6. KTP yang belum diproses : 0 permohonan