Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 3 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sumberkima dan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak sebanyak 13 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:
- Baru : 13 orang
- Perpanjangan : - orang
- Pelayanan IKD di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak sejumlah 7 Akun, dengan rincian sebagai berikut :
- Registrasi baru : 6 akun
- Aktivasi ulang : 1 akun
* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak sebanyak 1 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:
- Baru : 1 orang
- Perpanjangan : - orang
- Pelayanan IKD di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak sejumlah 7 Akun, dengan rincian sebagai berikut:
- Registrasi baru : 6 akun
- Aktivasi ulang : 1 akun
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.