Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan Perekaman KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa membuat masyarakat untuk memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Selasa, 20 Februari 2024 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di MA Miftahul Ulum. Hasil perekaman data di MA Miftahul Ulum dengan hasil total perekaman sebanyak 23 orang dimana hasil perekaman sisa tahun 2023 sebanyak 3 orang, hasil perekaman yang menjadi target tahun 2024 sebanyak 20 orang. Sisa dari target perekaman 2023 sebanyak 2 orang, keterangan dari pihak sekolah data tidak diketahui dari pihak sekolah.