(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inovasi IKHLAS Perekaman e-KTP Kepada Warga Lansia di Desa Jagaraga dan Desa Madenan

Admin disdukcapil | 24 September 2026 | 54 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Kamis, 24 September 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga Lansia di Desa Jagaraga dan Desa Madenan atas nama :

Permohonan : 3 orang

Perekaman   :   2 orang 

atas nama


Nama : NYOMAN TELAGA

Desa : Jagaraga

Kondisi: Lansia

Pengecualian : Semua


Nama : NYOMAN NGENTEG

Kelurahan : Madenan

Kondisi: Lansia

Pengecualian : Semua

Keterangan :

1 orang Warga gagal direkam an ARUDIN , NIK 5108091101580001, Kondisi ODGJ, Desa Madenan, yang bersangkutan pergi dan marah tidak berkenan melakukan perekaman