Berita Disdukcapil l 28 September 2021
Bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Zoom Meeting, Rabu (28/9).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita mewakili Kepala Dinas, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ketut Aryawan, ST. (pemberi materi pelayanan online), Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Komunikasi, I Nyoman Rediana, SE.
Peserta Sosialisasi yang diundang sebanyak 73 Desa dan yang hadir pada Sosialisasi Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Zoom Meeting sebanyak 56 peserta.
Seluruh penerbitan dokumen administrasi kependudukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Selain pelayanan via online yang dilaksanakan Dinas Dukcapil juga pelayanan offline. Pelayanan offline yang sudah dilaksanakan diantaranya, Pelayanan SIMELIK, SIDAKEP, Prioritas, Perjanjian Kerjasama (PKS), dan Pelayanan Massal.
Lebih lanjut Pemaparan terkait Pelayanan online via website layonsarikecapil.bulelengkab.go.id dijelaskan oleh Kasi SIAK, Ketut Aryawan. Seluruh Peserta sosialisasi diberikan pemahaman cara pembuatan user dan prosedur pengajuannya lewat youtube.
Setelah Pemaparan acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada sekitar 9 pertanyaan dan hanya bisa dijawab 3 pertanyaan, untuk sisanya pertanyaan bisa diajukan pada Whatsapp center Disdukcapil Kabupaten Buleleng.