(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerapan Aku Online Dengan Menyerahkan Akta Perceraian Di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada

Admin disdukcapil | 07 Februari 2024 | 392 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng memaksimalkan serta mempermudah pelayanan kependudukan masyarakat dengan beberapa inovasi, melalui aplikasi AKU Online. Dimana dalam penerapan aplikasi Aku Online tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan pelayanan langsung cukup dengan datang ke Desa nanti akan dibantu oleh operator Desa masing-masing. Di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada telah diserahkan dokumen kependudukan berupa Akta Perceraian oleh Perbekel Desa Kayuputih Gede Gelgel Ariawan dan didampingi oleh Kasi Pemerintahan. Dokumen diserahkan langsung kepada Gede Yuda Pandari warga Banjar Dinas Sinalud, Rabu (7/2).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM meluncurkan inovasi tersebut berdasarkan banyaknya masyarakat Buleleng yang belum memiliki dokumen kependudukan. Sebelumnya layanan tersebut sebenarnya sudah diterapkan di Disdukcapil Buleleng namun masih dilayanin secara manual dengan datang langsung ke kantor dan melalui Web Layon Sari Kecapil. Tetapi itu tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama masyarakat yang tinggal jauh dari Kota. Maka dengan adanya inovasi layanan  Aku Online dapat mempermudah masyarakat dalam menjangkau layanan tersebut dimana saja, yang didukung oleh peran serta aktif dari Desa dan Kelurahan. Aplikasi Aku Oline dapat diakses melalui web untuk Desa dan untuk mandiri dapat diakses melalui Smartphone.