Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Rabu, 3 Februari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Patas sebanyak 13 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 13 orang
a. Laki-laki: 9 orang
b. Perempuan: 4 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : -orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pengulon sebanyak 1 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.