(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 04 Februari 2026 | 96 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Rabu, 3 Februari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Patas sebanyak 13  orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi : 13 orang

          a. Laki-laki: 9 orang

          b. Perempuan: 4 orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : -orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pengulon sebanyak 1  orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi :  - orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: - orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : 1 orang

          a. Laki-laki:  1 orang

          b. Perempuan: -  orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.