(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Banjarasem dan Desa Umeanyar Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 17 Maret 2025 | 60 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 17 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Banjarasem dan Desa Umeanyar Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil : 

* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt sebanyak 12 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut: 

     - Baru                 : 12 orang 

     - Perpanjangan : - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt sejumlah 12 Akun, dengan rincian sebagai berikut :

    - Registrasi baru : 9 akun

    - Aktivasi ulang   : 3 akun

* Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt sebanyak 2 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:

     - Baru                 : 2 orang 

     - Perpanjangan : - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt sejumlah 7 Akun, dengan rincian sebagai berikut:

    - Registrasi baru : 5 akun

    - Aktivasi ulang   : 2 akun

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.