Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak penduduk yang belum sadar akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program perekaman KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan.
Pada hari ini Selasa, 30 Juni 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Tegallinggah, Desa Selat, Desa Panji Anom dan Desa Panji Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu :
Data Wajib KTP Sisa Tahun 2025 : 17 orang
Perekaman : 4 orang
atas nama
1. Nofian Pratama (Tegallinggah)
2. Putu Astawa (Selat)
3. Kadek Novi Puspita Dewi (Selat) 4. Kadek Anandi Deni Pratama (Panji Anom)
Keterangan
Data warga tidak direkam
Desa Tegallinggah :
1. Cening Bakti (tidak datang perekaman)
2. Rosaliana( Berada di Jawa)
3. Jidan Huda Rahman (tidak datang perekaman)
4. Luh Sriasih (tidak datang perekaman
5. Zakiyatun Nisa (Berada di jawa)
6. Nunik Wardaniah (Berada di Goris)
Desa Selat :
1. Kadek Dika Budi Mahendra Putra (Berada di Denpasar)
2. I Komang Detei Pradipta (Berada di Denpasar)
3. Putu Eka Suantari (Tidak hadir perekaman)
Panji Anom:
1. Komang Ayu Nopiani (Tidak hadir perekaman)
2. Aida Rahmah (Berada di Jawa)
Panji:
1. Komang Agus Budi Arsana (Tidak hadir perekaman)
2. Gusti Ayu Kadek Sutriani (Tidak hadir perekaman)