Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan Perekaman KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa membuat masyarakat untuk memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Senin, 22 September 2025 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gerokgak. Hasil perekaman di SMA Negeri 1 Gerokgak dengan data BNBA sebanyak 62 orang dan total yang melakukan perekaman sebanyak 84 orang, dimana hasil perekaman data di dalam BNBA yang melakukan perekaman sebanyak 8 orang dan data di luar BNBA sebanyak 76 orang yang melakukan perekaman. Sisa data dalam BNBA yang belum melakukan perekaman sebanyak 54 orang, keterangan dari pihak sekolah dari sisa BNBA, bahwa sisa BNBA sudah diumumkan dan dicari kekelas oleh gurunya tetapi tidak hadir perekaman dan kendala yang dialami listrik sekolah hidup mati.