(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Ringdikit dan Desa Rangdu Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 22 April 2024 | 45 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat. 

Kali ini Senin, 22 April 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Ringdikit dan Desa Rangdu Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan beberapa hasil yaitu Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Ringdikit sebanyak 3 orang dengan dokumen lengkap. Sedangkan hasil Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Rangdu sebanyak 7 orang dengan dokumen lengkap. PNP yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.