(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 10 Februari 2025 | 51 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 10 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak didapatkan hasil sebanyak 14  orang dengan rincian pendatang baru 7 orang, perpanjangan dokumen 7 orang dan semua data dengan dokumen lengkap. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online. Pada pelaksanaan pendataan kali ini juga dibantu warga untuk aktivasi IKD dan diperoleh hasil sejumlah  akun dengan rincian registrasi baru sebanyak akun dan aktivasi ulang sebanyak 2 akun.