(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Kelurahan Beratan Kecamatan Buleleng

Admin disdukcapil | 10 November 2025 | 83 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Jumat, 7 November 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Beratan Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Beratan sebanyak 15 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 8 orang

          a. Laki-laki: 2 orang

          b. Perempuan : 6 orang 

        - Perpanjangan:  7 orang

          a. Laki-laki: 3 orang

          b. Perempuan: 4 orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.