(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Gunung Sari dan Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 24 Februari 2025 | 141 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 24 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Gunung Sari dan Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil : 

Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt sebanyak 2 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut: 

     - Baru                 : 2 orang 

     - Perpanjangan :  - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt sejumlah 11 Akun, dengan rincian sebagai berikut :

    - Registrasi baru : 8 akun

    - Aktivasi ulang   : 3 akun

Penduduk Non Permanen yang terdata di Desa Munduk Bestala, Kecamatan Seririt sebanyak 1 Orang (dokumen lengkap), dengan rincian sebagai berikut:

     - Baru                 : 1 orang 

     - Perpanjangan :  - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Munduk Bestala, Kecamatan Seririt sejumlah 14 Akun, dengan rincian sebagai berikut:

    - Registrasi baru : 3 akun

    - Aktivasi ulang   : 11 akun

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.