(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kegiatan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Masyarakat di Desa Banjarasem dan Desa Tinga-Tinga

Admin disdukcapil | 13 Juli 2026 | 42 kali

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan balikan data dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat diunduh melalui playstore maupun appstore.

Menerapkan aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah, Dinas, Lembaga dan Perusahaan secara bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dan Perlinsos kepada masyarakat yang dilaksanakan di Desa Banjarasem dan Desa Tinga-Tinga Kabupaten Buleleng, Jumat (10/7). 

Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Penutupan Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dan Perlinsos di Desa Banjarasem dan Desa Tinga-Tinga Kabupaten Buleleng yaitu sebanyak : 

1. Desa Banjarasem,  terdaftar IKD : 136 akun

2. Desa Tinga-Tinga, terdaftar IKD: 282 akun 

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi informasi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.