Berita Disdukcapil l 16 Agustus 2022
Sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor : 472.12/11406/Dukcapil tanggal 30 Agustus 2021
perihal : Peningkatan Cakupan Akta Kematian,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah melakukan sosialisasi kepada
seluruh Desa/Kelurahan melalui Kecamatan untuk membuat Buku Pokok Pemakaman
Desa atau Register Kematian. Buku Pokok Pemakaman Desa/Kelurahan tersebut
dikirim setiap bulan melalui WhatsApp Grup Pelaporan Kematian Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Atas dasar tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil akan menerbitkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga.
Pada hari Selasa tanggal 16
Agustus 2022 salah satu aparat Desa Penuktukan datang ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk mengambil kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga yang
diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Ketut Sudarmi,
SE., M. A. P dan kepada yang bersangkutan langsung diserahkan kutipan Akta
Kematian dan Kartu Keluarga yang sudah dilaporkan pada Buku Pokok Pemakaman
Desa Penuktukan. @Bid.Pencapil