Berita Disdukcapil l 20 April 2022
Sesuai dengan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan,
Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di
Kecamatan Busungbiu, Kamis (20/4).
Acara dibuka oleh Camat Busungbiu,
Gede Kurniawan, S.STP dengan memberikan pemaparan terkait Dokumen Administrasi Kependudukan dan memberikan
antusias tinggi kepada Dukcapil Kabupaten Buleleng dengan memberikan pelayanan
yang prima dan juga dengan membuka ruang layanan online dan offline melalui
Perjanjian Kerjasama (PKS)/massal dan juga layanan Prioritas, setelah itu
dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK), I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., mewakili Plt.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan memaparkan
Pelayanan Adminduk terlebih Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang
berpedoman berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun
2019.
Dalam Pemaparannya Kabid PIAK
menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia
19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar
Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil serta Lembaga terkait tanggal 1
Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, dengan
wajib meminta dispensasi Pengadilan. Beliau juga memaparkan layanan online
melalui website layonsarikecapil.bulelengkab.go.id.
Lebih lanjut Kabid PIAK
menyampaikan dan memberikan data terkait percepatan konversi data akta
kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18
tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Busungbiu.