Berita Disdukcapil l
28 September 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor
72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak
dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas
Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN
dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor Dinas
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Buleleng, Rabu (28/9).
Sosialisasi kepada pegawai ASN
dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas
pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas
digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan
mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum
versi 8.
Sosialisasi dan pendaftaran
Identitas Kependudukan Digital hari kedua di Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng
ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.
Sebanyak 51 total 192 dari 239 pegawai
sudah melaksanakan dan terdaftar pada aplikasi ID Digital. Sampai saat ini
total telah terdaftar sebanyak 2.837 user. @Bid.PIAK